Imam al-Mawardi di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah halaman 51 mengatakan, “Kekuasaan adalah amanah, dan penggunaannya harus terbatas pada kemaslahatan. Jika dialihkan dari itu, maka itu adalah pengkhianatan.”
Keterangan beliau menunjukkan bahwa kekuasaan yang diamanahkan mesti diorientasikan untuk keperluan bersama.
Sebab peradaban yang baik hanya bisa dibangun dengan pemangku kebijakan yang amanah, yang hanya memikirkan kebutuhan sekaligus yang terbaik buat umat manusia.
Karenanya, korupsi pada sejatinya memiliki dampak yang sangat luas.
Korupsi tidak hanya merugikan satu atau dua orang, tetapi juga bisa menyengsarakan masyarakat secara keseluruhan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat, misalnya, justru hilang atau setidaknya berkurang karena diselewengkan.
Di sinilah letak mengapa korupsi dapat disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Perbuatan tersebut melibatkan kekuasaan yang dipangku, merugikan banyak pihak, dan berdampak jangka panjang.





