LUBUK LINGGAU, KORANLIPOS.COM – Inspektorat Kota Lubuk Linggau mulai memproses sanksi disiplin terhadap oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 8 Lubuk Linggau berinisial RP yang dilaporkan oleh wali murid atas dugaan tindak kekerasan.
Inspektur Kota Lubuk Linggau, Drs. Erwin Armeidi, M.Si, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi sekolah dan memulai tahapan pemeriksaan internal untuk menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan diberikan kepada guru bersangkutan.
“Kami sudah mulai proses hukuman disiplin, sambil mengimbangi jalannya proses hukum di Polres Lubuk Linggau. Kami juga akan menyesuaikan dari hasil proses hukumnya. Kita belum menetapkan bentuk sanksinya karena masih menunggu perkembangan proses hukum, tetapi dari sisi pemeriksaan internal sudah berjalan,” ujar Erwin saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat (17/7/2026).
Menurut Erwin, karena yang bersangkutan berstatus sebagai guru PPPK, pemberian sanksi disiplin harus mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tetap mempertimbangkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan disiplin yang dilakukan Inspektorat akan berjalan beriringan dengan penanganan perkara oleh Polres Lubuk Linggau. Oleh karena itu, keputusan mengenai jenis hukuman disiplin belum dapat ditetapkan hingga terdapat perkembangan dari proses hukum tersebut.
BACA JUGA : https://koranlipos.com/pria-pembakar-rumah-mertua-lubuk-linggau-ditangkap-11-rumah-terbakar/
BACA JUGA : https://koranlipos.com/dp3a-musi-rawas-pastikan-dampingi-remaja-korban-bullying/
Erwin juga menegaskan bahwa proses pembinaan dan disiplin tetap akan dilakukan meskipun di kemudian hari perkara tersebut berakhir dengan mediasi atau perdamaian antara kedua belah pihak.





