KORANLIPOS.COM-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuk Linggau ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Lubuk Linggau, Senin 24 Agustus 2026.
Press rilis ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP M Romi dan jajarannya.
Dalam waktu 11 hari, dari 2 ungkap kasus ini mereka berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni EDWP (30) warga Kota Lubuk Linggau yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta RS (20) dan RR (18), keduanya warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
Dari dua ungkap kasus ini juga mereka berhasil menyita 60 gram ganja serta 98 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bruto keseluruhan mencapai 39,62 gram.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan saat press rilis mengungkapkan untuk TKP ungkap kasus pertama ada di depan SMAN 5 Lubuk Linggau Kelurahan Mesat Seni, sementara TKP kedua di Kelurahan Kayu Ara.
Kronologis penangkapan di TKP yang pertama, anggota menggunakan cara under cover buy, Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 16.50 WIB.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di atas sepeda motor.
Pria tersebut kemudian diamankan dan digeledah.





