Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
Namun berhasil ditemukan di antara reremputan semak belukar sebuah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tga) plastik klp bening beriskan tablet warna hijau berupa pil ektasi sebanyak 90 butir dan 2 plastik klip bening berisikan tablet warna pink pil ektasi berumlah 8 butir.
Kapolres mengungkapkan, barang haram tersebut menurut pengakuan tersangka berasal dari Provinsi Bengkulu.
Untuk Ganja disebar di daerah lingkungan Buruh Harian, sementara Pil Ekstasi disebar ditempat-tempat hiburan.
BACA JUGA: Bawa Ganja 136 Gram ke Lubuk Linggau, ABH Asal Musi Rawas Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 111 ayat huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menyelamatkan sekitar 796 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan rincian 600 jiwa dari barang bukti ganja seberat 60 gram dan 196 jiwa dari 98 butir ekstasi,” ungkap Catur.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Lubuk Linggau.





