Di sinilah letak kesalahannya sehingga korupsi disebut pelanggaran dan pengkhianatan amanah.
Hasan al-Bashri Dalam khazanah fiqih, tindakan korupsi memiliki kedekatan makna dengan konsep ghulul, yaitu mengambil harta dengan cara tidak sah sebab seharusnya menjadi milik umum.
Dalam kitab Shahih Muslim juz 6 halaman 11, Imam Muslim membuat judul Tahrim Hadaya al-‘Ummal (keharaman hadiah yang diterima pejabat).
Di dalam bab ini Imam Muslim menampilkan beberapa riwayat berkaitan dengan ketentuan pemberian (hadiah) yang dilarang diterima oleh pejabat.
Bahkan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits: Artinya, “Hadiah yang diterima pejabat merupakan bentuk korupsi (ghulul).”
Keterangan yang telah khatib sebutkan tadi menunjukkan betapa besar dan kerasnya ancaman bagi para pelaku korupsi.





