Bagi kita yang diberi amanah dalam berbagai sektor, perlu dipastikan bahwa setiap hadiah atau pemberian yang kita terima bukan merupakan bagian dari gratifikasi dan korupsi yang bertujuan mengecoh sistem.
Sebab di balik pemberian yang tampak wajar, bisa jadi tersimpan motif tertentu dengan tujuan yang tidak diucapkan secara terang-terangan.
Di sinilah kewaspadaan kita diuji.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum belaka, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah.
Besar atau kecil nominal yang dikorupsi tetap saja memiliki dampak yang buruk.
Sekurang-kurangnya, efek negatif korupsi adalah merusak keadilan, menghancurkan kepercayaan, dan melahirkan penderitaan yang luas, terutama bagi masyarakat yang lemah.
Karenanya, kita harus mengingat firman Allah QS. An-Nisa 58 : “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
Ayat ini menegaskan bahwa amanah harus dijaga dan disampaikan dengan benar.
Namun, dalam praktik korupsi, amanah justru terbalik: yang seharusnya dijaga malah diselewengkan, yang seharusnya untuk kepentingan umum malah diambil untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.





