BPSK Kota Lubuk Linggau Terpaksa Tutup Layanan Pengaduan, Ini Sebabnya

oleh -22 Dilihat

Setidaknya selama  2 tahun BPSK Kota Lubuk Linggau telah menjalani prahara ini dan tidak pernah aromanya keluar didengar oleh Publik.

Bahwa dengan pengakhiran masa tugas sekretariat BPSK maka satu fungsi BPSK telah teramputasi, yakni tidak dapat lagi membuka Layanan Pengaduan dan Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen.

Namun teruntuk 2 fungsi lainnya yang diamanatkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 08 tahun 1999, yakni  memberikan Layanan Konsultasi Hukum Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha.

Berikut pula, kewajiban Pengawasan Larangan Pencantuman/Pemberlakuan Klausula Baku  (oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen) yang melanggar UUPK Nomor 08 tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.