BPSK Kota Lubuk Linggau Terpaksa Tutup Layanan Pengaduan, Ini Sebabnya

oleh -4 Dilihat

Situasi perubahan drastis honorarium  ini setidaknya telah berlangsung selama 2 tahun terakhir.

Lebih lanjut Nun mengungkapkan, ada opsi untuk membuka lowongan kerja secara terbuka kepada publik untuk mengisi kebutuhan 6 formasi Sekretariat/Panitera BPSK Kota Lubuk Linggau masa tugas 2026-2032.

Akan tetapi masalahnya dengan besaran honorarium atau imbal jasa hanya Rp. 217.000 per bulan, per orang siapakah yang mau.

“Sedangkan tugasnya berat, siapa berkenan mengemban tanggung jawab hukum, memberikan layanan berkesinambungan berkesesuaian dengan Tupoksi BPSK,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.