Mumpung Masih Gratis Denda, Bapenda Lubuk Linggau Imbau Warga Segera Pelunasan PBB

oleh -4 Dilihat
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hasan Basri bersama tim sosialisasi dan penagihan PKB, BBNKB dan Penagihan Pajak Daerah di beberapa kelurahan di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

KORANLIPOS.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.

Batas akhir pembayaran tinggal 30 hari lagi, yakni hingga 30 September 2026, jika melebihi batas tersebut tentu pembebasan denda kembali berlaku.

Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hasan Basri, menegaskan agar warga tidak menunda kewajiban tersebut.

“Segera manfaatkan berbagai saluran pembayaran yang sudah tersedia agar lebih mudah dan praktis. Jangan sampai melewati jatuh tempo, dan manfaatkan program pembebasan denda,” ungkapnya.

BACA JUGA: PBJT Tembus 70 Persen, Bapenda Lubuk Linggau Pacu Penerimaan Pajak dan Insentif PBB

BACA JUGA: Realisasi Tersendat, Bapenda Lubuk Linggau Sisir Kelurahan dan RT untuk Distribusi SPPT PBB

Hasan Basri menambahkan, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

Namun saat ini masih berlaku kebijakan pembebasan denda bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban pokoknya.

Ia menekankan, pembebasan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak.

“Tidak ada pengurangan apalagi penggratisan pokok PBB,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.