“Kalaupun nanti ditempuh mediasi dan berdamai, proses hukum disiplin dari pemerintah tetap berjalan. Namun sifatnya nanti pembinaan. Intinya, sanksi disiplin akan disesuaikan dengan bentuk kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.
Saat ini, Inspektorat Kota Lubuk Linggau masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sebagai dasar dalam menentukan sanksi administratif terhadap oknum guru PPPK tersebut.







