KORANLIPOS.COM-Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, untuk segera melengkapi persyaratan perpanjangan kontrak kerja.
Saat ini, proses perpanjangan telah memasuki tahap penyerahan berkas perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Dian Chandera melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pengadaan Pegawai (PPI), Baidillah Sangkut kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 28 September 2026, menegaskan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis meskipun pengisian data tetap dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan.
Menurutnya, proses perpanjangan perjanjian kerja akan melalui mekanisme evaluasi yang ketat.
BACA JUGA : 933 Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Bakal jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Penilaian mencakup aspek kedisiplinan, kinerja, serta integritas pegawai selama menjalankan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Perpanjangan kontrak tidak otomatis. Setiap pegawai akan dievaluasi berdasarkan kinerja, disiplin, dan integritas sebagai dasar pertimbangan kelanjutan perjanjian kerja,” ungkap Baidillah.
Ia menjelaskan, pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja tersebut mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu serta Surat Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 800/2900/BKPSDM/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.
“Penyerahan berkas perjanjian kerja yang telah ditandatangani Kepala OPD dimulai dari 23 September 2026 hingga 30 September 2026 setiap hari kerja,” diingatkannya.





