Pengawasan Hak Pekerja Informal Penting, Tanpa Kontrak Rentan Risiko

oleh -6 Dilihat
Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa.

KORANLIPOS.COM-Masih banyak pekerja informal yang belum memiliki kontrak kerja yang jelas, baik terkait waktu kerja, sistem pengupahan, maupun perlindungan terhadap hak-haknya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pekerja informal dinilai rentan menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, saat membuka kegiatan Gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN) di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis 24 September 2026.

Menurut Trisko, kepastian perlindungan bagi pekerja, khususnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, sangat penting untuk menjamin kesejahteraan mereka.

BACA JUGA : Menkeu Baru Dilantik, Sekda Lubuk Linggau Berharap DBH KBLB Bisa Dibayar oleh Pemerintah Pusat 100 Persen

Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja, terutama sektor informal, dapat memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kerja maupun kondisi yang tidak diinginkan selama bekerja.

“Masih banyak pekerja informal yang belum memiliki kontrak kerja secara jelas. Karena itu, perlu dipastikan mereka mendapatkan perlindungan, khususnya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.

“Namun secara formal, kewenangan pengawasan berada pada pemerintah provinsi melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.