Penting untuk Diketahui PPPK Lubuk Linggau, Status Paruh Waktu Tetap Harus Disiplin dan Ini Sanksinya

oleh -26 Dilihat
ASN sangat sedang melaksanakan apel bulanan pada momen Korpri yang dilaksanakan tahun lalu. Foto: Dhaka R/ Linggau Pos.

KORANLIPOS.COM-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau menegaskan, pentingnya kedisiplinan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu.

Kepala BKPSDM Lubuk Linggau, Dien Chandra melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Nur Husnina, mengingatkan agar seluruh PPPK bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak keluar dari jalur ketentuan.

Menurutnya, meski PPPK paruh waktu saat ini telah menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan tugas, pelanggaran tetap akan dikenakan sanksi disiplin.

“Dan BKPSDM dala hal ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ungkap Nina sapaan Nur Husnina kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 12 Juli 2026.

Ia mengingatkan jika BKPSDM Lubuk Linggau terus sosialisasi aturan ini, baik melalui pertemuan maupun kegiatan pembinaan.

Dalam PP tersebut, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin.

“Untuk PPPK penuh waktu, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (TPP), hingga pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

Dilanjutkannya, hukuman ringan mencakup teguran lisan atau tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.