KORANLIPOS.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau ingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, sebelum batas akhir pembayaran pada 30 September 2026.
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, Hasan Basri meminta wajib pajak agar tidak menunda pembayaran karena masa pembebasan denda akan berakhir bersamaan dengan jatuh tempo tersebut.
Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal yang ditetapkan, maka sanksi denda kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera manfaatkan berbagai saluran pembayaran yang sudah tersedia agar lebih mudah dan praktis. Jangan sampai melewati jatuh tempo, dan manfaatkan program pembebasan denda,” ungkap Hasan Basri.
BACA JUGA : Tak Miliki Potensi, Bapenda Lubuk Linggau Bakal Atur Ulang Pajak MBLB di APBD Perubahan
Menurutnya, Bapenda terus menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dengan metode ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan aplikasi mobile banking maupun dompet digital hanya dengan memindai kode QR yang telah disediakan.
Hasan menjelaskan, sistem pembayaran QRIS menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya proses yang cepat, aman, praktis, serta tanpa biaya administrasi tambahan.
Selain itu disampaikannya, bukti pembayaran dapat langsung disimpan secara digital sebagai arsip pribadi, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendokumentasikan transaksi yang telah dilakukan.





