Untuk dapat mengajukan perpanjangan kontrak, setiap PPPK Paruh Waktu wajib melengkapi 7 dokumen persyaratan.
“Dokumen tersebut meliputi surat pengantar dari kepala perangkat daerah, surat rekomendasi dari atasan langsung selaku pejabat penilai kinerja yang dibubuhi materai, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala perangkat daerah, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan II dengan nilai minimal baik, rekapitulasi absensi enam bulan terakhir,” jelasnya.
Kemudian dilanjutkannya, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu beserta perjanjian kerja lama, serta sertifikat Massive Open Online Course (MOOC) sebagai dokumen opsional.
BACA JUGA : 544 Guru Bersiap jadi Jadi PPPK Penuh Waktu
Ia juga menegaskan, PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak bersedia memperpanjang perjanjian kerja tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan kontrak dan akan diusulkan pemutusan hubungan kerja oleh kepala OPD tempat yang bersangkutan bertugas.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu yang memilih tidak melanjutkan kontrak diwajibkan mengajukan surat permohonan pemutusan hubungan kerja atas permintaan sendiri yang berlaku efektif mulai 1 November 2026.
Kepala perangkat daerah juga diminta menjamin kebenaran data, kelengkapan dokumen, serta ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





