KORANLIPOS.COM-Pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan tersebut tidak hanya mencakup tenaga pendidikan, tetapi juga berbagai profesi lainnya.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR. Hadir, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” jelas Prasetyo Jumat 6 November 2026.
BACA JUGA | Akhir November SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu Lubuk Linggau Diserahkan
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Selain kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup sekitar 172.323 PPPK paruh waktu secara nasional, termasuk sekitar 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelasnya.







