Dalam hal ini, pemerintah bersama DPR RI ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian aspirasi tenaga non-ASN lintas sektor, sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlanjutan status dan masa kerja pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Bertahap Mulai 2027 Seluruh PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu





