Prasetyo menambahkan, kebijakan serupa juga diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Menurutnya, pemerintah memandang perlu memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi tenaga yang menjalankan tugas pelayanan di berbagai sektor.
Terkait kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Prasetyo menyampaikan bahwa pegawai yang nantinya telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi tersebut pada 2027.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang menghadapi kendala persyaratan seleksi, terutama terkait batas usia.
BACA JUGA | Ingat!, Penyerahan Berkas Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Hingga 30 September!
“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkap Prasetyo.
Di sisi lain, pemerintah juga bersepakat melaksanakan rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan komposisi ASN.
Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun serta menjaga keberlanjutan kebutuhan aparatur di berbagai sektor.
Prasetyo menegaskan, seluruh keputusan hasil pembahasan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.







