Ia mengaku hanya mendapat kabar penunjukan tersebut pada waktu dini hari tadi.
“Dini hari. (Ditelepon atau tidaknya) ya itu kan teknis ya. Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus,” ungkap Rudi.
Diketahui, penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026/ untuk menjamin kesinambungan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.
Ia mengatakan surat pengunduran diri Febrie resmi diterima oleh Jaksa Agung.





