Namun demikian, Rudi belum mengungkap konstruksi perkara maupun peran spesifik yang disangkakan kepada Febrie.
Ia menegaskan seluruh informasi tersebut akan disampaikan setelah proses pelimpahan berkas rampung dan dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan bahwa ia mendapat amanah tersebut pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Adapun dirinya hingga saat ini masih merangkap jabatan.
“Kebetulan masih saya merangkap (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan). Iya (sekarang merangkap) Plt. (Jampidsus),” kata Rudi, Sabtu.
Tak berhenti di situ, awak media menyinggung soal penunjukan Rudi sebagai Plt. Jampidsus.
Apakah langsung ditelepon Jaksa Agung atau sudah diberitahukan sebelumnya.
Meski begitu, Rudi enggan sepenuhnya menjawab pertanyaan awak media.





