KORANLIPOS.COM-Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Meski demikian, hingga kini Febrie belum ditahan.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Jampidsus Rudi Margono, dilansir dari DISWAY.ID Sabtu, 11 Juli 2026.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi.
Rudi menyampaikan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pelimpahan berkas dan administrasi penyidikan.
Karena itu, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam tiga perkara tersebut.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat ditanya mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Rudi mengonfirmasi bahwa mantan Jampidsus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor.





