KORANLIPOS.COM – Sebelum memberikan nama anak, orang tua wajib tahu nama bukan sekedar identitas tapi ada aturan dalam memberikan nama anak.
Adapun aturannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Hal tersebut kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Effendi, SH., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Ria Anggraini, S.Pd., M.M kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Ia menerangkan hal penting yang wajib diperhatikan saat memberikan nama untuk di tulis pada dokumen resmi
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir. Nama yang tercatat pada dokumen kependudukan harus jelas, tidak membingungkan, dan tentu saja tidak memiliki makna negatif.
2. Batas panjang nama maksimal 60 huruf. Nama yang sangat panjang terkadang menimbulkan masalah, misalnya dalam pengisian formulir atau pembuatan dokumen digital.
3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Adapun dokumen resmi diantaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) .
Mengenai nama marga dan gelar. Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan hanya diperbolehkan dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Penulisannyapun harus disingkat. Misalnya gelar Dr atau Hj.
Gelar baik gelar pendidikan maupun agama tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran atau akta pencatatan sipil lainnya.





