Wajib Tahu Sebelum Memberi Nama Anak, Ini Ketentuannya

oleh -3 Dilihat
Petugas Disdukcapil Kabupaten Muratara sedang memberikan pelayanan administrasi kependudukan. -foto dokumen Disdukcapil Kabupaten Muratara-
Petugas Disdukcapil Kabupaten Muratara sedang memberikan pelayanan administrasi kependudukan. -foto dokumen Disdukcapil Kabupaten Muratara-

Lebih lanjut Ria sapaan akrabnya menerangkan nama anak tidak boleh disingkat misalnya Muhammad Sulaiman disingkat  M Sulaiman, tidak boleh, pada dokumen resmi harus ditulis Muhammad Sulaiman.

Ketika warga mengajukan permohonan untuk pembuatan Akta Kelahiran petugas Disdukcapil Muratara periksa dulu.

Kalau nama anak tidak sesuai aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka ditolak warga diminta untuk mengganti atau memperbaiki nama agar sesuai aturan.

Menurutnya di Muratara banyak yang memberikan nama tidak sesuai aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. “Banyak sering kita tolak dalam arti kita minta perbaiki nama. Kalau belum diperbaiki tidak dicetak Akta Kelahirannya.
Viralnya aturan mengenai pemberian nama bermula dari warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah memberi nama anaknya Muhammad MBG Subianto, pemberian nama itu ditolak karena menyalahi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Kalau dulu sebelum ada  Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 nama boleh disingkat seperti Muhammad Sulaiman ditulis M Sulaiman, kalau sekarang tidak boleh lagi, maka dari itu nama Muhammad MBG Subianto tidak bisa dibuat Akta Kelahiran.

Disdukcapil  Kabupaten Wonosobo meminta orang tua bayi untuk perbaiki nama tanpa ada singkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.