Pertama Kali Kredit Diterapkan di Perbankan Dunia

oleh -11 Dilihat

KORANLIPOS.COM – Kredit merupakan salah satu produk utama yang dimiliki hampir seluruh bank di dunia. Melalui fasilitas ini, bank menyalurkan dana kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha, pembelian rumah, kendaraan, pendidikan, hingga investasi.

Jauh sebelum lembaga perbankan berdiri, praktik pinjam-meminjam telah dikenal oleh masyarakat kuno. Sekitar 3.000–2.000 tahun sebelum Masehi (SM), peradaban Sumeria dan Babilonia di wilayah Mesopotamia telah menjalankan sistem peminjaman barang dan hasil pertanian sebagai bagian dari aktivitas ekonomi.

Pada masa Mesopotamia, kuil dan istana kerajaan tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan maupun keagamaan, tetapi juga menjadi tempat penyimpanan hasil panen, logam mulia, dan berbagai barang berharga milik masyarakat.

Karena dianggap sebagai tempat yang aman, masyarakat menitipkan kekayaannya kepada pengelola kuil. Dari harta yang tersimpan tersebut, para pengelola kemudian mulai memberikan pinjaman kepada petani, pedagang, maupun masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

Meskipun belum disebut sebagai bank, fungsi yang dijalankan sudah sangat mirip dengan sistem perbankan modern, yakni menghimpun dana atau kekayaan masyarakat, kemudian menyalurkannya kembali kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan.

Kredit Mulai Memiliki Dasar Hukum

Perkembangan sistem kredit semakin maju ketika Raja Hammurabi dari Babilonia menyusun Kode Hammurabi sekitar tahun 1754 SM, yang hingga kini dikenal sebagai salah satu kumpulan hukum tertua di dunia.

Dalam aturan tersebut telah diatur berbagai aspek mengenai kegiatan pinjam-meminjam, mulai dari besaran bunga pinjaman, hak dan kewajiban pemberi pinjaman, perlindungan terhadap peminjam, tata cara pembayaran utang, hingga penyelesaian sengketa apabila terjadi gagal bayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.