Sejak jadi Tersangka, Kepala BKPSDM Muratara Belum Ditahan, Baru Diberhentikan Sementara

oleh -12 Dilihat
Kepala BKPSDM Muratara saat diperiksa polisi usai terkena OTT karena diduga pungli kenaikan pangkat ASN. Foto : Dok. Linggau Pos.

Kepala BKPSDM Muratara ini diamankan, karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 12 Huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

OTT dilakukan sekitar pukul 14.40 WIB di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 5.000.000 yang didapat dari dalam tas milik Lukman selaku Kepala BKPSDM Muratara.

Lalu amplop putih yang diduga berisi uang Rp.500.000 yang didapat dari dalam tas Z, staf BKPSDM Muratara.

Ada juga buku catatan nama-nama ASN yang mengurus berkas kenaikan pangkat dan dan diuga memberi uang untuk mengurus berkas kenaikan pangkat milik Z.(riena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.