Inspektur Kabupaten Muratara, Muhammad Rozikin saat dikonfirmasi pun mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai Kepala BKPSDM Muratara.
“Dari Pemkab kita juga sudah ambil langkah. Setelah penetapan tersangka kita berhentikan sementara. Posisi jabatan Kepala BKPSDM Muratara saat ini dijabat oleh Plh yakni dari Sekretaris BKPSDM itu sendiri. Karena setelah kita berkoordinasi dengan BKN sebelum inkrach jabatannya diberhentikan sementara dan diisi oleh Plh,” jelas Rozikin.
Saat ini lanjutnya, pihaknya masih menunggu proses hukumnya di aparat penegakan hukum.
“Ya kita menunggu apa hasil keputusannya nanti. Status ASN nya pun tergantung UU yang dipakai apakah UU Tipikor atau apa. Yang jelas kalau untuk sekarang status ASN nya masih, namun untuk jabatannya sudah kita berhentikan sementara. Artinya, Haknya sebagai ASN masih dapat namun Haknya yang melekat dari jabatannya tidak terima lagi,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Muratara, Lukman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi. Diduga, L melakukan pungli untuk kenaikan pangkat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Muaratara.







