Usai menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA : https://koranlipos.com/sensus-ekonomi-2026-di-musi-rawas-baru-capai-5112-persen/
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar rumah mertuanya menggunakan Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral.
“Pelaku mengaku menyiramkan Pertalite ke lantai kayu di bagian dapur rumah, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Ia juga mengaku membeli Pertalite tersebut di SPBU Kupang, Lubuk Linggau,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa pelaku sebelumnya telah dilaporkan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/274/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tertanggal 14 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Septi Ulandari, hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala serta patah pada tangan kanan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (sabu).





