“Hukuman sedang berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen dengan durasi 6 hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian,” jelasnya.
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak bisa dimutasi atau mengalami penurunan pangkat, oleh karena itu disampaikannya, opsi hukuman bagi PPPK lebih terbatas.
“Jika pelanggaran berat atau terkait pidana, konsekuensinya bisa langsung berupa pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Meski demikian diungkapkannya, setiap pemberian hukuman tetap melalui mekanisme pemeriksaan.
“Tim pemeriksa harus mempertimbangkan kondisi keluarga pegawai, terutama bila yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Sementara itu ia juga mengungkapakan, untuk aturan khusus bagi PPPK paruh waktu memang belum tersedia karena status ini masih tergolong baru.
“Namun, BKPSDM khususnya di Lubuk Linggau tetap merujuk pada ketentuan disiplin PNS. Dalam hal penjatuhan hukuman, pihaknya selalu berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan langkah yang diambil sesuai prosedur,” katanya.
Maka dari itu diingatkannya, pembinaan kepegawaian harus dilakukan dengan hati-hati.






