Pengawasan Hak Pekerja Informal Penting, Tanpa Kontrak Rentan Risiko

oleh -27 Dilihat
Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa.

Oleh sebab itu, Trisko menekankan pentingnya kerja sama yang intensif antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengawasi kepatuhan perusahaan maupun pemberi kerja terhadap aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, tetapi juga hubungan kerja dan hubungan industrial.

“Pengawasan perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar perlindungan terhadap hak-hak pekerja dapat berjalan optimal,” tegasnya.

BACA JUGA : Didukung Sekda, Lomba Mewarnai dan Menggambar Harian Pagi Linggau Pos Digelar di TOM

Dalam kesempatan itu, Trisko juga menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI sedang menyusun perubahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah dibahas secara intensif bersama direktorat jenderal terkait dan Komisi IX DPR RI.

“Salah satu dari lima substansi perubahan yang dibahas adalah perlindungan bagi pekerja informal dan penyandang disabilitas,” katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Trisko berharap Kota Lubuk Linggau dapat mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sehingga semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.