Wulan juga mengakui ia sengaja membawa racun, untuk menguasai HP dan motor korban. Karena korban tidak membawa uang sesuai yang dijanjikan jika melakukan hubungan badan, yakni Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 KUHP, 479 KUHP dan 476 KUHP tentang pembunuhan berencana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa.







