KORANLIPOS.COM – Kedapatan hendak edarkan Narkotika jenis sabu, AF (20) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
AF diamankan di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti dengan Barang Bukti 7 paket sabu seberat 2,98 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, mereka langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,98 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua skop plastik, dua pyrex kaca, satu timbangan digital, dan satu alat hisap sabu.






