KORANLIPOS.COM-Pria inisial AA, warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur Kota Lubuk Linggau Sumsel yang tega memperkosa anak tirinya sendiri inisial V (15), ternyata residivis kasus narkoba dan keluar dari penjara sekitar tahun 2021-2022.
Bejatnya AA, sebelum memperkosa sempat meminta korban menggunakan narkoba jenis sabu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah pun mengungkapkan selain sudah memperkosa sang anak sebanyak 2 kali, AA juga pernah melakukan pencabulan satu kali.
Untuk pemerkosaan Senin 15 Juli 2026 dan Senin 6 Juli 2026. Sedangkan pencabulan sudah dilakukannya lebih dulu di akhir tahun 2025.





