KORANLIPOS.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Aan Andrian, S.STP melalui Kabid Penta (Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja), Agusman menghimbau pencari kerja (Pencaker) khususnya yang ingin kerja di luar negeri hendaknya melalui penyalur tenaga kerja resmi.
Ia menyampaikan ciri-ciri perusahan penyalur tenaga kerja yang resmi pemberkasannya pasti lewat Disnakertran.
“Ciri-ciri yang sederhana kalau yang legal pasti pemberkasan lewat Dinas Tenaga Kerja baik itu untuk proses pembuatan paspor maupun dokumen lainnya,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 31 Juli 2026.
Namun, ditambahkan, jika sebaliknya prosesnya tidak melalui Disnaker pasti ilegal. Harus lewat Disnaker untuk rekom ID dan rekom paspor, ” tambahnya.
Termasuk juga yang berangkat mandiri. Untuk calon Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) atau dulu dikenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat mandiri harus ada surat jaminan kepastian bekerja di negara yang dituju baik itu surat dari perusahaan penyalur tenaga kerja maupun dari perusahaan yang siap mempekerjakan warga tersebut.
Dengan adanya surat tersebut Disnakertran dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk membuat paspor. “Jadi untuk bekerja di luar Negeri harus ada rekom dari Disnakertran untuk membuat paspor, kalau tidak ada rekom berarti tenaga kerja ilegal,” paparnya.





