AF kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamina yang artinya AF selain mengedarkan juga mengkonsumi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







