Menurutnya, penyelesaian perkara pidana dan penegakan disiplin ASN merupakan dua mekanisme berbeda dengan dasar hukum masing-masing.
“Guru yang bersangkutan tetap diproses penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan langsung, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS,” tambahnya.
BACA KORAN: 5 Agustus Batas Waktu Pendaftaran Kuliah Gratis Hingga Wisuda Prodi BKPI UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau
Karena RP berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu, bentuk sanksi yang dijatuhkan akan berpedoman pada ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati antara Pemkot Lubuk Linggau dengan guru tersebut.
Khususnya Inspektorat diungkapkannya, akan berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.






