Oknum Guru SDN 8 Lubuk Linggau Tetap Hadapi Hukuman Disiplin

oleh -139 Dilihat
Inspektur Pembantu (Irban), Laksamana Patra Yuda.

Menurutnya, penyelesaian perkara pidana dan penegakan disiplin ASN merupakan dua mekanisme berbeda dengan dasar hukum masing-masing.

“Guru yang bersangkutan tetap diproses penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan langsung, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS,” tambahnya.

BACA KORAN: 5 Agustus Batas Waktu Pendaftaran Kuliah Gratis Hingga Wisuda Prodi BKPI UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau

Karena RP berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu, bentuk sanksi yang dijatuhkan akan berpedoman pada ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati antara Pemkot Lubuk Linggau dengan guru tersebut.

Khususnya Inspektorat diungkapkannya, akan berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.