KORANLIPOS.COM-Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), RP di SDN 8 Lubuk Linggau berakhir damai.
Hal ini setelah dilakukan musyawarah antara pihak guru dan wali murid.
BACA KORAN: Masuk Karantina, Calon Paskibraka Lubuk Linggau Tempa Fisik dan Wawasan
Perdamaian tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice.
Namun, yang bersangkutan tetap mendapat sanski disiplin.





