KORANLIPOS.COM-29 Agustus 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan
Surat Edaran ini diterbitkan berkenaan dengan meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau tahun 2026 yang menimbulkan pencemaran udara akibat asap dan berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah cepat, terkoordinasi, dan adaptif dalam penyelenggaraan layanan pendidikan pada daerah terdampak.
Kondisi kualitas udara akibat asap karhutla dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan, serta mengganggu pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan kegiatan satuan pendidikan lainnya.
BACA JUGA: Darurat Kabut Asap Karhutla, Jadwal Masuk Sekolah jadi Pukul 09.00 WIB
Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan pendidikan pada daerah terdampak perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Surat Edaran yang ditandatangani Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah terdampak asap karhutla secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
- Melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap karhutla.
- Memastikan keberlangsungan dan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran selama terjadi kondisi darurat akibat asap karhutla.
- Memberikan pedoman dalam penetapan dan pelaksanaan moda pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan.
- Memperkuat kesiapsiagaan dan ketahanan satuan pendidikan dalam menghadapi risiko bencana asap karhutla.






