Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan moda pembelajaran didasarkan pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian pada tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh: 1) Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman https:/ /isnu.kemenlh eo.id dan aplikasi ISPUNet; dan/atau 2l Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui laman httns: / /iklim.hmks.so.id id / kualitas-udara-indonesia /
- Dalam hal terdapat perbedaan nilai antarsumber sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk wilayah dan waktu yang sama, satuan pendidikan dan dinas pendidikan menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan (prinsip kehati-hatian). Pemantauan kualitas udara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali sehari, yaitu sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari, serta dicatat oleh satuan pendidikan.
Dalam hal wilayah belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara, digunakan nilai ISPU kabupaten/kota terdekat disertai pengamatan visual jarak pandang.
- Penetapan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) sebagai berikut:
- Jika kategori ISPU Baik Nilai 1-50 Moda Pembelajaran Tatap Muka Penuh Layanan Pendidikan Seluruh kegiatan berjalan normal. Pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.
- Jika kategori ISPU Sedang 51-100 Tatap Muka Penuh Aktivitas Iisik di luar ruangan dibatasi (upacara, olahraga, ekstrakurikuler dipindahkan ke dalam ruangan). Masker disiapkan.
- Jika kategori ISPU Tidak Sehat 101-200 Tatap muka diselenggarakan terbatas. – Pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan. Seluruh warga satuan pendidikan menggunakan masker. Seluruh kegiatan di ruang kelas aman asap. Jam belajar dapat disesuaikan dan diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran. Pemantauan kesehatan harian dan pelaporan ke fasilitas kesehatan. PAUD, SD kelas I-III, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta beralih ke pembelajaran jarak jauh.
- Jika Kategori ISPU Sangat Tidak Sehat Nilai 201-300 moda pembelajaran jarak jauh dengan layanan pendidikan Tatap muka dihentikan sementara. Pembelajaran jarak jauh daring/luring sesuai kondisi. Layanan administrasi terbatas. Layanan psikososial dan kesehatan dilanjutkan.
- Jika Kategori ISPU Berbahaya nilai > 300 Moda Pembelajaran Jarak Jauh Seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Prioritas evakuasi dan perlindungan kesehatan. Koordinasi dengan BPBD dan dinas kesehatan.
BACA JUGA: Polres Musi Rawas Gelar Shalat Istigasah, Mohon Hujan dan Keselamatan Personel Hadapi Karhutla
Apabila terdapat perbedaan nilai ISPU antarsumber resmi pada wilayah dan waktu yang sama, digunakan nilai dengan kategori paling berisiko.
Penetapan perubahan moda pembelajaran dilakukan oleh bupati/wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, serta oleh gubernur melalui dinas pendidikan provinsi untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan perubahan moda pembelajaran sebagaimana angka 2 huruf f dapat dilakukan pada lingkup provinsi, kabupaten, dan/ atau kecamatan terdampak.
Dalam keadaan kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan pada pembelajaran jarak jauh, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan paling lama Ix24 (satu kali dua puluh empat) jam. i. Keputusan perubahan moda pembelajaran ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.
Penghentian sementara pembeiajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran.





