KORANLIPOS.COM-Tak terima dicemarkan nama baiknya, manajemen SPBU Megang melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun media sosial Facebook (FB) atas nama “Yenni Andini” ke Polisi.
Dalam unggahannya, akun FB tersebut menuding SPBU Megang menipu dan ajakan ujaran kebencian, selain itu Akun tersebut juga telah memutar balikan fakta seolah-seoalah pihak SPBU melakukan kecurangan dan penipuan.
BACA JUGA: Harian Pagi Linggau Pos Group Adakan Lomba Mewarnai dan Menggambar Tingkat PAUD/TK dan SD 2026
Sementara dari Bukti rekaman CCTV mereka yang telah melakukan kesalahan saat pengisian BBM Subsidi jenis Pertalite.
“Langkah hukum terpaksa kita ambil. Kami sudah melaporkan pemili akun Yenni Andini ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik,” jelas Kuasa Hukum manajemen SPBU Megang, Adrian.






