Disdik Sampaikan 3 Instruksi untuk Kepsek, DLH Sebut Kondisi Udara di Lubuk Linggau Tak Sehat

oleh -25 Dilihat
Sekretaris Disdikbud Kota Lubuk Linggau - Supriyadi, S.Pd., M.Pd. Foto: Sulis/Linggau Pos.

KORANLIPOS.COM-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak terhadap kualitas udara di Kota Lubuk Linggau.

Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau, khususnya terhadap kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Disdikbud Kota Lubuk Linggau kini meminta seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memantau kondisi udara di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau yang menyebut kualitas udara telah masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya akibat asap kebakaran.

BACA JUGA: Asap Makin Pekat, Siddokes Polres Musi Rawas Bagikan Masker dan Pemeriksaan Kesehatan

Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau, Achamad Asril Asri, ST., M.Si melalui Sekretaris Disdikbud, Supriyadi, S.Pd., M.Pd mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan sebagai langkah mitigasi menghadapi kondisi kabut asap.

Surat bernomor 420/892/Disdikbud/1/2026 tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Lubuk Linggau.

Dalam surat itu, kepala satuan pendidikan diminta memantau kondisi kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang terdampak kualitas udara di lingkungan sekolah.

  1. Kepala Satuan Pendidikan harus memonitor kondisi kesehatan siswa, guru dan tenaga kependidikan akibat kualitas udara di lingkungan sekolah dan harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait tindakan yang harus di ambil sebagai upaya mitigasi.
  2. Kepala Satuan Pendidikan memastikan aktifitas pembelajaran lebih banyak dilakukan di dalam ruangan dan mengurangi aktifitas di luar kelas serta memastikan seluruh warga sekolah khususnya siswa dan guru menggunakan masker jika poilusi udara yang disebabkan oleh asap semakin meningkat.
  3. Jika kualitas udara/ polusi asap semakin memburuk maka Kepala Satuan Pendidikan diizinkan untuk mengambil inisiatif melaksanakan pembelajaran secara daring dan melaporkan hal itu secara continue kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki siswa, gunu dan satuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.