KORANLIPOS.COM-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau menegaskan pentingnya kepatuhan para developer perumahan terhadap perizinan serta persyaratan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala DLH Kota Lubuk Linggau, H Ardi Irawan menyampaikan imbauan tersebut sebagai langkah menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan di kawasan hunian baru.
“Developer diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan perumahan yang dibangun, tentunya ini merupakan kewajiban,” tegas Ardi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 28 Agustus 2026.
Ia menekankan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) atau sarana pembuangan sampah yang memadai sangat penting, untuk mencegah penumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.
BACA JUGA: Disdik Sampaikan 3 Instruksi untuk Kepsek, DLH Sebut Kondisi Udara di Lubuk Linggau Tak Sehat
Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi pengembang yang membangun kawasan hunian baru.
“Dengan adanya imbauan ini, developer harus menjaga lingkungan tetap bersih. Kewajiban tentunya harus dipenuhi, dan sanksi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan kawasan perumahan yang tertata, bersih, dan berkelanjutan.
Ia juga mengimbau masyarakat penghuni perumahan untuk mendukung dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.






