Cegah Kekerasan dan Provokasi, Kemenag Tetapkan 8 Standar Mutu Buku Keagamaan

oleh -15 Dilihat
Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026, Kamis 9 Juli 2026. Foto: Dok. Kemenag RI

KORANLIPOS.COM-Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan buku umum keagamaan Islam dan meminta para penerbit untuk mematuhi standar mutu.

Ini dilakukan sebagai upaya memperkuat moderasi beragama dan menjaga persatuan bangsa.

“Pengawasan buku buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026, Kamis 9 Juli 2026.

“Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan,” lanjutnya.

Arsad mengungkapkan, hasil pengawasan dan berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih adanya buku keagamaan yang memuat unsur kekerasan dan provokasi.

Dalam sejumlah pengungkapan kasus terorisme, aparat juga menemukan buku yang berisi ajakan melakukan kekerasan serta menyebarkan paham intoleran.

Selain itu, hasil telaah Kementerian Agama turut menemukan sejumlah buku yang dinilai tidak layak diedarkan karena mengandung provokasi kekerasan dan penyebaran sikap intoleran.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 9 tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.