Pada Pasal 4 ayat (2) diatur standar pemenuhan syarat isi buku memuat informasi yang:
1. Selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan.
2. Bebas dari unsur diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan.
3. Bebas dari unsur pornografi.
4. Bebas dari unsur kekerasan.
5. Bebas dari ujaran kebencian dan paham radikal yang mengarah ke paham terorisme.
6. Menumbuhkan dan mengembangkan moderasi beragama.
7. Memenuhi kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat dalam kitab suci dan sumber ajaran agama lainnya.
8. Memenuhi kesesuaian transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024 menegaskan bahwa buku keagamaan harus mencerminkan nilai Islam rahmatan lil alamin, tidak mengandung fitnah, tidak mudah mengkafirkan pihak lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memperkuat moderasi beragama, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kecintaan kepada tanah air.





