“Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar buku-buku keagamaan tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam yang damai, inklusif, dan memperkuat persatuan bangsa,” jelas Arsad.
Lebih lanjut, Arsad menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Sistem Perbukuan dan Pasal 17 PMA Nomor 9 Tahun 2021, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan, pengambilan contoh buku, serta survei secara berkala maupun sewaktu-waktu. Selain itu, pengendalian mutu juga dilakukan melalui mekanisme telaah buku umum keagamaan.
“Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa,” jelas Arsad.
Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam.
Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan.
“Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” jelasnya.(Sulis)





