Munculnya kredit bank bukan semata-mata bertujuan memperoleh keuntungan bagi lembaga keuangan. Kredit hadir karena adanya kebutuhan ekonomi yang tidak dapat dipenuhi hanya dengan uang milik sendiri. Banyak pelaku usaha memiliki kemampuan dan peluang untuk berkembang, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. Di sisi lain, masyarakat yang memiliki dana berlebih membutuhkan tempat yang aman untuk menyimpan uang sekaligus memperoleh keuntungan. Bank kemudian menjadi perantara yang mempertemukan kedua kepentingan tersebut.
Melalui mekanisme inilah roda perekonomian dapat terus berputar. Dana yang sebelumnya mengendap sebagai tabungan dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai berbagai kegiatan produktif. Semakin besar penyaluran kredit yang sehat, semakin besar pula peluang terciptanya investasi, produksi barang dan jasa, serta lapangan pekerjaan baru.
Di Indonesia, sejarah perkembangan kredit bank dimulai pada masa kolonial Belanda. Pada tahun 1828 didirikan De Javasche Bank yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia. Pada masa itu, layanan perbankan lebih banyak ditujukan untuk mendukung kegiatan perdagangan dan perkebunan milik pemerintah kolonial. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai membangun sistem perbankan nasional yang lebih berpihak kepada masyarakat.
BACA JUGA :https://koranlipos.com/history-of-credit-cards/
Berbagai bank milik negara kemudian hadir dengan program kredit yang menyasar sektor pertanian, perdagangan, industri kecil, hingga pembangunan perumahan. Seiring perkembangan zaman, produk kredit semakin beragam, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit investasi, kredit modal kerja, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.






