BPSK Kota Lubuk Linggau Terpaksa Tutup Layanan Pengaduan, Ini Sebabnya

oleh -3 Dilihat

KORANLIPOS.COM-Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau, H Nurussulhi Nawawi mengungkapkan, BPSK Kota Lubuk Linggau terpaksa akan menutup layanan Pengaduan dan Fasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen, dalam wilayah hukum Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.

Penutupan layanan ini tegasnya, terhitung sejak 11 Agustus 2026 nanti.

Pernyataan tersebut disampaikan Nun sapaan akrabnya melalui media sosial Nurussulhi Nawawi yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Juli 2026.

Menurutnya, BPSK Kota Lubuk Linggau tidak dapat melaksanakan tupoksi sepatutnya, karena sudah tidak idealnya Alat Kelengkapan Sekretariat/Panitera yang semestinya wajib membantu pelaksanaan Tupoksi BPSK Kota Lubuk Linggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.