KORANLIPOS.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau yang sempat diamankan oleh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Lubuk Linggau.
Ada tiga orang yang telah dilimpahkan dan sudah menjalani pemeriksaan di Inspektoran Kota Lubuk Linggau.
Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi melalui Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Khusus, Leksmana Patra Yudha, menyampaikan proses pemeriksaan masih tetap berlangsung.
Selain tiga pegawai Disdik Kota Lubuk Linggau, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 16 kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
“Saat ini intinya masih proses, kita harus mengumpulkan bahan-bahan dan klarifikasi yang detil dari semua pihak,” ungkap Leksmana Patra Yudha kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 27 Agustus 2026.
Tiga ASN Disdikbud yang diperiksa masing-masing berinisial A, V, dan F, kemudian ada 16 kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang telah diperiksa.
“Selain Kabid, Kasi, serta staf Disdik Lubuk Linggau, serta 16 kepala sekolah dimintai keterangan untuk mempermudah proses investigasi. Kemarin juga dilakukan,” ungkapnya.
Leksmana menambahkan langkah ini diambil untuk memastikan adanya keterkaitan atau dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak sekolah.






