Dilanjutkannya, hal ini dilakukan dengan beberapa tahapan mulai dari pembentukan yang terdiri dari atasan langsung unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
“Tentunya nanati ada pemanggilan kembali hingga pemberian sanksi disiplin oleh tim,” tegasnya.
Namun, proses tersebut menunggu hasil pemeriksaan yang sedang perlangsung dan dilakukan saat ini.
BACA JUGA: ASN Lubuk Linggau Wajib Jadi Contoh, Diimbau Bayar PBB Ada Sanksi TPP
BACA JUGA: Saat Apel Pagi, Wabup Musi Rawas Ingatkan ASN untuk Disiplin
“Dan jika ada ASN yang terbukti melanggar berdasarkan hasil pemeriksaan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” ungkapnya.
Ia memastikan, saat ini masih menunggu hasil putusan resmi inspektorat dan mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021 mengenai Disiplin PNS.
“Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian hukuman disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.







