Tinggal Menunggu SK, Bantuan Dana Parpol Naik Jadi Rp7.000 per Suara

oleh -8 Dilihat

KORANLIPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau mengusulkan kenaikan bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) dari Rp4.400 menjadi Rp7.000 per suara sah hasil Pemilu.

Kenaikan sebesar Rp3.600 tersebut direncanakan mulai direalisasikan pada tahun 2027 sebagai upaya mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional partai.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Lubuk Linggau, Idham Kurniawan, Analis Kebijakan Ahli Muda Bakesbangpol Lubuk Linggau, Safran Zahran mengatakan proses usulan kenaikan bantuan dana Parpol telah berlangsung sejak tahun lalu dan hingga kini telah melewati sejumlah tahapan penting.

“Usulan kenaikan bantuan dana Parpol sudah melalui kajian tim dan mendapat persetujuan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Saat ini kami tinggal menunggu proses pengesahan dari Wali Kota,” kata Idham.

BACA JUGA : Kualitas Udara Lubuk Linggau Masuk Kategori Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Menurutnya, pembahasan terkait kenaikan bantuan tersebut juga telah melalui tahapan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan demikian, secara administrasi prosesnya terus berjalan menuju tahap finalisasi.

Ia menjelaskan, pada Desember mendatang pihaknya akan mengajukan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selanjutnya, semoga pada awal tahun SK terbaru sudah diterbitkan sehingga realisasi bantuan dapat segera dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.